Mention Kapolri Minta Samsat dan Satpas Dibenahi, Emerson Eks ICW: Pungli Masih Terjadi

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mention Kapolri Minta Samsat dan Satpas Dibenahi, Emerson Eks ICW: Pungli Masih Terjadi
Penggiat antikorupsi yang juga mantan peneliti ICW, Emerson Yuntho. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya melakukan pembenahan Samsat dan Satpas disejumlah wilayah yang dianggap masih marak dalam praktik pungutan liar (pungli).

Permintaan ke Kapolri itu setelah dirinya satu bulan lalu mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, dengan tembusan surat kepada Menkopolhukam MAhfud MD dan Kapolri.

Namun, belum ada pembenahan terkait adanya pungutan liar di sejumlah Samsat.

Hal itu disampaikan Emerson melalui cuitan akun Twitternya, @emerson_yuntho, dengan me-mention Twitter Kapolri.

Baca Juga: Usai Heboh Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam Merdeka

"Selamat Pagi Pak Kapolri @ListyoSigitP sebulan lalu saya kirim Surat untuk pembenahan SAMSAT dan SATPAS agar bebas dari Praktik Pungli. Namun hingga belum terjadi pembenahan, msh belum akuntabel,pungli masih terjadi disejumlah SAMSAT dan SATPAS," cuit Emerson, Sabtu (9/10/2021).

"Pak @ListyoSigitP Cara mudah/murah terapkan #PRESISI Polri dalam pembenahan Satpas, misal saja instruksi/mewajibkan memberikan tanda bukti (kuitansi) dgn rinciannya bagi setiap penerbitan SIM (baru dan perpanjangan). Tanpa tanda bukti, maka pemohon tidak perlu bayar (Gratis)," sambungnya.

Emerson dalam cuitannya itu pun juga menampilkan surat yang ditujukannya kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu tercantum tanggal 14 September 2021.

"Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi Permintaan Membenahi Samsat dan Satpas," ucap Emerson

"Tembusan 1. @mohmahfudmd Menko Polhukam 2. Jenderal Polisi Listyo Sigit, Kapolri," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online, Bisa Juga untuk Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI