Komisi III DPR ke Pelaku Pencabulan di Luwu Timur: Jangan Pikir Bisa Lolos Jeratan Hukum

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 16:10 WIB
Komisi III DPR ke Pelaku Pencabulan di Luwu Timur: Jangan Pikir Bisa Lolos Jeratan Hukum
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga orang anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dia menegaskan kepada terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, tidak boleh lolos dari jerat hukum.

“Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi mereka yang melakukan kejahatan keji seperti ini, terlebih berpikir bisa lolos dari jerat hukum setelah melakukannya," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka dan mengusut kembali kasus pencabulan di Luwu Timur ini yang sebelumnya telah ditutup Polres Luwu Timur.

“Jika ditemukan bukti baru, lakukan penyelidikan menyeluruh sesuai prosedur yang benar dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Ibu Korban Kekerasan Seksual di Luwu Timur, KPAI Bilang Begini

Herman juga meminta agar kasus ini diselesaikan secara profesional dengan memperhatikan keadaan psikologis korban, yang merupakan anak di bawah umur.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka," kata dia.

Kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur ini viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Ketika itu, ia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Baca Juga: LBH Makassar Kecam Polres Lutim Buka Identitas Ibu Korban Pemerkosaan: Disanksi Tegas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI