KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:59 WIB
KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah transaksi perbankan yang melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Lampung Tengah yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

Keterangan itu terkuak setelah penyidik antirasuah menggali saksi staf Bank Mandiri Bandar jaya, Fajar Arafadi. Ia diperiksa untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Selama menjalani pemeriksaan, penyidik KPK meminjam kantor Polda Lampung.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi Perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Sedangkan saksi lainnya yakni, karyawan BUMN Neta Emilia belum diperiksa KPK. Ia tak hadir dan akan kembali dijadwalkan ulang oleh penyidik antirasuah.

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.

Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

Baca Juga: Lolos TWK, KPK Lantik 2 Pegawai Jadi ASN Baru Selesai Belajar di Luar Negeri

Uang Muka Rp 300 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI