Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi ibu dari tiga anak diduga korban pelecehan seksual yang memperjuangkan keadilan bagi buah hatinya.
Meskipun diketahui terduga pelaku adalah mantan suaminya sendiri atau ayah kandung dari terduga korban.
"Kami mengapresiasi pada ibu korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Menurut KPAI dengan sikap sang ibu yang tidak tinggal diam, memberikan energi positif kepada ketiga anaknya.
Baca Juga: LBH Makassar Kecam Polres Lutim Buka Identitas Ibu Korban Pemerkosaan: Disanksi Tegas
"Perjuangkan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu memperjuangkan mereka,” kata Retno.
Karenanya KPAI mendesak agar kepolisian membuka kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur ini kembali.
Disarankan agar proses penyelidikan dilimpahkan ke Mabes Polri di Jakarta. Mengingat adanya perbedaan hasil visum Polres Luwu Timur dengan yang dimiliki ibu terduga korban.
"Karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta," ujar Retno.
KPAI juga menyarankan agar pemeriksaan visum diserahkan ke pihak psikologis independen. Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga: KPAI Minta Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Ditangani Mabes Polri
“Sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas,” ujar Retno.
“Memang waktu bisa memengaruhi hasil pemeriksaan fisik, namun trauma korban pasti membekas,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, jika ditemukan perbedaan dari hasil visum yang dimiliki Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur dengan hasil pemeriksaan independen, KPAI menegaskan kasus ini harus diungkap seterang-terangnya, hingga menjerat terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari para korban.
“Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak,” ujar Retno.
Namun sebaliknya kasus ini berpotensi ditutup, jika ditemukan persamaan hasil visum dengan pemeriksaan independen.
"Jika ada dua hasil yang sama dari kepolisian dan P2TP2A Luwu Timur vs pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup," tandasnya.
Kasus pencabulan di Luwu Timur ini viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, ia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.