Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam sikap Polres Luwu Timur (Lutim) yang mengungkap identitas tiga anak terduga korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri.
Dalam postingan yang sempat diunggah di akun Instagram-nya, Humas Polres Luwu Timur mengungkap identitas para terduga korban.
“Meminta kepada semua pihak termasuk polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya. Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Luwu Timur yang mencantumkan identitas orang tua anak korban,” kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Pelarangan untuk membuka identitas anak yang menjadi korban diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: KPAI Minta Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Ditangani Mabes Polri
“Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak,” papar Muhammad.
Karenanya, LBH Makassar meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi Luwu Timur atau pihak lainnya yang membocorkan identitas para terduga korban.
“Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut,” tegas Muhamad.
Kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur ini viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, ia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Baca Juga: Komisi III Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.
Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.