Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangani Mabes Polri.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan hal itu karena adanya perbedaan hasil visum Polres Luwu Timur dengan yang dimiliki ibu terduga korban.
“Karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Selanjutnya KPAI menyarankan agar pemeriksaan visum diserahkan ke pihak psikologis independen. Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penanganan Polres Luwu Timur
“Sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas,” ujar Retno.
“Memang waktu bisa memengaruhi hasil pemeriksaan fisik, namun trauma korban pasti membekas,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, jika ditemukan perbedaan dari hasil visum yang dimiliki Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur dengan hasil pemeriksaan independen, KPAI menegaskan kasus ini harus diungkap seterang-terangnya, hingga menjerat terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari para korban.
“Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak,” ujar Retno.
Namun sebaliknya kasus ini berpotensi ditutup jika ditemukan persamaan hasil visum dengan pemeriksaan independen.
Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sebut Nama Baiknya Hancur
“Jika ada dua hasil yang sama dari kepolisian dan P2TP2A Luwu Timur vs pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup,” tandasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, ia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.
Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.