Suara.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap 1 yang tidak lolos pada seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggah. Perlu diketahui, masa sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2021 merupakan periode yang dilakukan oleh peserta untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi kepada instansi yang terkait.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 1 telah keluar pada Jumat (8/10/2021). Pengumuman ini dapat dilihat melalui portal PPPK Guru, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru 2021
Masa sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 1 awalnya dijadwalkan mulai pada 24 – 27 September 2021. Namun jadwal tersebut berubah jika melihat pengumuman seleksi tahap 1 yang diumumkan pada hari ini.
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2021, Gurupppk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Hari Ini
Peserta dapat melakukan sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 1 mulai tanggal 10 – 12 Oktober 2021, sedangkan jawaban masa sanggah peserta akan dilakukan pada 12 – 18 Oktober 2021. Sementara itu pengumuman masa sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2021.
Informasi selengkapnya dapat kamu akses melalui laman resmi PPPK Guru 2021 https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ .
Alur Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1
Prosedur sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru tidak berbeda dengan prosedur pengajuan sanggah pada seleksi administrasi sebelumnya. Prosedur untuk melakukan pengajuan sanggah dilakukan secara online dengan prosedur sebagai berikut.
- Pelamar mengakses pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
- Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.
- Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ dan melakukan login.
- Pelamar mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
- Pelamar mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
- Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.
- Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ .
Demikian jadwal dan alur masa sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1.
Baca Juga: Resmi! Menteri Nadiem Umumkan 173.329 Guru Honorer Lolos ASN PPPK
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat