Berkelit, Terlapor Kasus Pemerkosaan Anak Laporkan Mantan Istri ke Polres Luwu Timur

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 22:40 WIB
Berkelit, Terlapor Kasus Pemerkosaan Anak Laporkan Mantan Istri ke Polres Luwu Timur
Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terlapor kasus pemerkosaan 3 anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial RA terus menyanggah tuduhan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

Bahkan, ia malah melaporkan balik mantan istri sekaligus ibu dari ketiga anaknya ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti yah kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," katanya, sembari mengatakan telah membuat laporan ke Polres Luwu Timur sejak 2019.

"Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti dibully, bahwa sudah di anu ayahnya," tuturnya dilansir ANTARA.

Baca Juga: Heboh Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Pihak Istana Beri Reaksi Keras

Soal tuduhan mempengaruhi penyidikan pihak kepolisian, ia berkelit bahwa dirinya hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Ia kembali mengungkit hasil pemeriksaan oleh Biddokes Polda Sulses terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya. Tidak ditemukannya bukti membuat RA yakin bahwa masalah terletak pada mantan istrinya, yang disebut memiliki gangguan jiwa.

"Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap). Apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," ujarnya.

Ra yang saat dihubungi sedang berada di Makassar, kembali menyebut istrinya memiliki gangguan jiwa, yang membuat berkonsultasi ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

Sejak pelaporan oleh mantan istrinya pada tahun 2019, ia mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan anak-anaknya. Pelaporan balik ke Polres Luwu Timur yang dilakukann bertujuan salah satunya adalah ingin mendapatkan kembali hak asuh.

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Luwu Timur, KSP Minta Polri Buka Kembali Kasusnya

Deretan Kejanggalan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Sebelumnya, tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2021) malam menyebut ada 3 kejanggalan dalam kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur.

"Kenapa menurut kami penting dibuka kembali. Pertama, kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Selang dua bulan setelah dilaporkan, langsung dibuat administrasi pengehentian penyelidikan. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para anak, pelapor dan terlapor. Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain," ungkapnya.

Kedua, lanjut dia, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan, bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik mengatakan tidak cukup bukti.

"Dari pemeriksaan psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaiamana itu dilakukan mereka," katanya.

Ia mengungkapkan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.

"Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI