Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pemerkosaan yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," kata Jaleswari, Jumat (8/10/2021).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Lawu Timur, Penanganan Polisi Disebut Lambat dan Tak Transparan
Oleh karena itu, kata dia, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," tegas dia.
Jaleswari menuturkan, walaupun anak-anak, suara korban harus didengarkan dan mendapat perhatian. Termasuk suara Ibu korban sebagai pelapor kasus tersebut di kepolisian.
"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," kata Jaleswari.
Walaupun kasus telah berlangsung pada 2019 dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Jaleswari meminta Kapolri memerintahkan jajarannya membuka kembali proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Penghentian Kasus Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur, Ini Kata Mabes Polri
"Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan dihentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, kasus pemerkosaan anak yang penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak adanya bukti semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Presiden Jokowi, lanjutnya, sangat tegas dan tidak mentolerir predator seksual anak. Karena itu, Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kasus dugaan pencabulan ini viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Ketika itu, ia melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.