Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan jaringan internet.
Hal itu menurutnya, seperti yang pernah terjadi di Papua pada 2019, saat ada peristiwa konflik di sana.
“Pada dasarnya tidak ada satu legislasi pun di Indonesia yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan akses jaringan internet,” ujarnya dalam diskusi daring bertema ‘Menguji Kewenangan Pemerintah Memutus Akses Internet,’ pada Jumat (8/10/2021).
Wahyudi menuturkan, dalam Undang-undang ITE, pasal 40 ayat 2 huruf b, hanya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap akses konten ilegal di internet. Bukan memutus akses internet.
Baca Juga: Sebulan Hilang di Laut, 2 Pria Ditemukan Hidup di Pantai Papua Nugini
“Ini bisa dilacak pada risalah pembahasan RUU ITE Undang-Undnag Nomor 19 2016,” imbuhnya.
Namun, pada kenyataannya pemerintah melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap aturan itu.
“Tidak semata-mata ditujukan terhadap konten tetapi kemudian menjangkau juga pembatasan terhadap akses jaringan internet,” jelas Wahyudi.
Menurutnya pembatasan akses tidak sama dengan pemutusan akses jaringan internet.
“Karena dampak yang diciptakan terhadap atau (pemutusan) jaringan internet itu lebih banyak menciptakan pelanggaran-pelanggaran HAM yang baru, dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan dari pembatasan akses itu,” jelas Wahyudi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Berhasil Bujuk Warga Suntik Vaksin?
“Boleh dikatakan itu (pembatsan internet) sebagai pilihan terakhir. Tapi kalau bisa itu tidak dilakukan. Karena moderatnya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandas Wahyudi.