DPR Minta Propam Dilibatkan Soal Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Ini Kata Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:24 WIB
DPR Minta Propam Dilibatkan Soal Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Ini Kata Polri
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim akan melakukan koreksi terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Luwu Timur apabila melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terdapat tiga anaknya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono merespons permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta Polri turut melibatkan Propam dalam pengungkapan kasus ini.

"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Kendati begitu, Rusdi menilai sejauh ini proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu Timur telah sesuai.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer

Menurutnya, kasus tersebut dihentikan lantaran berdasar hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya bukti yang kuat terkait kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban.

"Tapi sejauh ini apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," katanya.

Mencari Keadilan

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Baca Juga: Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Minta DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur untuk transparan menjelaskan penghentian kasus ini. Dia juga meminta Propam untuk turut dilibatkan.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI