Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara terkait 57 eks Pegawai KPK yang dipecat lembaga antirasuah karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diangkat menjadi ASN oleh Polri.
Ghufron justru melemparkan persoalan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan tupoksinya dalam menentukan status pegawai menjadi ASN.
"BKN yang kemudian bisa menjelaskan kenapa kemudian TWK yang dilaksanakan terhadap 57 pegawai menghasilkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), tapi kemudian bisa diterima di ASN Polri," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
"Sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan." Gufron menambahkan.
Ghufron menyebut KPK hanya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Dimana, BKN juga sebagai pihak yang menentukan hasilnya.

Ia mengklaim bukan KPK era Firli Bahuri yang menentukan pegawai dapat dipecat atau tidak.
"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum yang melaksanakan adalah BKN yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," ucap Ghufron.
Terkait polemik TWK hingga menyebut 57 Pegawai KPK yang dipecat tidak dapat dibina lagi, Gufron menegaskan merupakan kewenangan BKN.
"Berarti TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain, sekali lagi itu wilayahnya BKN. BKN yang kemudian bisa menjelaskan," imbuhnya
Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
Direstui Presiden Jokowi