Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Begini Respons Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Begini Respons Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tagar #PercumaLaporPolisi viral di media sosial. Hal ini menyusul dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa aparat kepolisian selalu memproses setiap laporan masyarakat. Proses penegakan hukum itu kata dia, juga mesti didasari barang bukti.

"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Menurut Rusdi, setiap laporan masyarakat yang didasari alat bukti dan ditemukan adanya unsur pidana sudah pasti diproses sampai tuntas. Namun sebaliknya apabila tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dihentikan.

Baca Juga: Dituduh Belum Bayar ke Eks Manajer Rp 1,7 M, Denny Sumargo Buka Data Mengejutkan

"Tapi kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut," katanya.

Bukti Baru

Polri sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih belum final. Penyidik berpotensi membuka kembali penyelidikan kasus ini apabila ditemukan barang bukti baru.

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Mantan Manajer Sebut Denny Sumargo Acak-acak Rumahnya, Ada Bukti CCTV

"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," kata dia.

Viral

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI