Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melindungi saksi-saksi dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memberikan kesaksian secara benar di hadapan majelis hakim.
"Tentu setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menanggapi itu, karena adanya laporan ke pihak kepolisian terhadap salah satu saksi di sidang kasus suap pajak, yakni eks tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang dilakukan oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Ghufron menyebut bahwa ada dua aspek saksi. Pertama, ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan. Kedua, apa yang disampaikan saksi itu pun harus sesuai yang dialami dan diperbuatnya. Baik, ia dengar maupun melihat secara langsung.
Baca Juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Bekingan Azis Syamsuddin di dalam KPK
Meski begitu, Ghufron tak menepis bila ada keterangan saksi yang disampaikan di persidangan ternyata tidak memberikan keterangan secara benar. Maka tidak menutup kemungkinan pihak- pihak yang merasa dirugikan melakukan pengaduan.
"Secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," katanya.
Kekhawatiran KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku pihaknya sangat menyayangkan laporan Haji Isam kepada polisi terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Menurut Ali, hal itu akan mempengaruhi independensi saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang berikutnya.
"ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia
Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya.
Diketahui, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar dalam persidangan menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, kliennya hanya sebagai pemegang saham ultimate yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama. Klaim Junaidi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan berusaha membunuh karakter kliennya itu, Junaidi pun sebagai kuasa hukum telah membuat laporan ke polisi terhadap Yulmanizar.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.
Untuk wajib pajak dari PT. Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 telah direkayasa oleh Angin dan Dandan hanya menjadi Rp10 miliar. Itupun, Agus selaku konsultan pajak PT. Jhonlin akan memberikan fee kepada tim pemeriksa pajak mencapai Rp50 miliar.
"Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp50 Miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT. Jhonlin Barata (all in)," ucap Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu