"Dan dari situ dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera. Untuk itu pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," beber Setyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. Tidak sampai situ, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru berjanji akan terus memberantas tindak pidana narkotika.
"Seluruh jajaran Polsek di Jakarta Pusat tidak akan berhenti untuk memberantas penyalahgunaan narkotika," tutup Setyo. (Antara)