Suara.com - Jajaran Polsek Johar Baru meringkus tiga orang terkait peredaran ganja di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka yang dicokok berinisial DK, AN, dan MS.
Terungkapnya peredaran ganja tersebut berawal dari penyelidikan terkait tindak pidana tawuran. Sebab, kawasan Johar Baru kerap menjadi gelanggang bentrok.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sebagian besar para pelaku tawuran terindikasi sebagai pengguna narkotika. Hal itu diketahui seusai pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap sejumlah pelaku tawuran.
"Kami sering menemukan bahwa pelaku tawuran di Johar Baru, sebagian besar, saya katakan sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi pada 28 September 2021 lalu. Kepolisian, saat itu melakukan penyelidikan di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Semula, polisi meringkus tersangka DK dan AN. Setyo mengatakan, keduanya adalah pengedar yang biasa beroperasi di Johar Baru.
Dari tangan DK dan AN, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 29,35 gram. Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan.
"Dari saudara DK dan AN setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat bruto 29,35 gram," kata Setyo.
Kemudian, polisi bergerak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk memburu orang yang dicurigai sebagai bandar. Muncul sosok MS, yang diakui oleh DK dan AN selama pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Penagih Utang dan yang Ditagih Ditangkap Polisi Semua karena Saling Hajar
Setyo menyebut, dari penangkapan terhadap MS, pihanya menyita ganja seberat 5 kilogram. Kepada polisi, MS mengakui jika dia mendapatkan ganja siap edar tersebut dari kawasan Sumatera.
"Dan dari situ dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera. Untuk itu pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," beber Setyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. Tidak sampai situ, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru berjanji akan terus memberantas tindak pidana narkotika.
"Seluruh jajaran Polsek di Jakarta Pusat tidak akan berhenti untuk memberantas penyalahgunaan narkotika," tutup Setyo. (Antara)