DPR Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio
DPR Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer
Ilustrasi tes PPPK. [Insidepontianak]

"Ini menjadi momentum perbaikan, semestinya tidak perlu ada dinamika dulu, kemudian baru ada afirmasi penyesuaian," kata Huda.

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah kembali mematangkan proses seleksi guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021 pada tahap berikutnya.

Huda mengatakan pada proses seleksi tahap pertama banyak guru honorer yang mengeluh, khususnya guru honorer lansia yang mengabdi berpuluh-puluh tahun kesulitan secara teknis mengikuti seleksi PPPK.

Soal-soal yang diujikan juga dinilai terlalu sulit dan berbeda dengan kisi-kisi yang diberikan Kemendikbudristek, rasio tingkat kesulitan soal dan jumlah soal 100 butir harus diselesaikan selama 120 menit.

"Ini menjadi momentum perbaikan, semestinya tidak perlu ada dinamika dulu, kemudian baru ada afirmasi penyesuaian," kata Huda, Jumat (8/10/2021).

Dia juga berharap 173.329 guru honorer yang lolos seleksi menjadi ASN PPPK hari ini, tidak diperumit masalah administrasi dalam pengangkatannya.

Baca Juga: Guru Honorer Pecah Tangis usai Lulus PNS, Dulu Belasan Tahun Digaji Cuma Ratusan Ribu

"Supaya kejadian yang sebelumnya mengalami delay, tidak terjadi lagi," tegasnya.

Diketahui, pada seleksi tahap pertama, pemerintah melakukan penyesuaian karena protes dari peserta seleksi dengan menambah nilai ambang batas yakni bagi guru diatas usia 50 tahun ada tambahan nilai 100 persen dari kompetensi teknis dan tambahan nilai 10 persen dari aspek manajerial dan sosio kulturalnya.

Selain itu, semua peserta seleksi juga mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Setelah penyesuaian, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan ada 173.329 guru honorer yang lolos seleksi menjadi ASN PPPK hari ini.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 bisa diakses secara online melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice

Bagi yang belum dinyatakan lolos, guru honorer masih bisa mengikuti seleksi tahap kedua dan ketiga yang digelar tahun ini atau tahap selanjutnya yang direncanakan mulai tahun depan.

Sementara bagi peserta yang nilainya sudah lolos ambang batas atau passing grade namun belum mendapatkan formasi, maka akan dibantu mencari formasi dengan mendaftar lagi di tes tahap kedua tanpa mengikuti tes.