Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono - (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi etik terhadap Kombes Pol Rachmad Widodo alias RW. Tersangka kasus penganiyaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri itu diberi sanksi bersifat demosi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hal itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 4 April 2021.

Berdasar hasil sidang, Rachmad terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi bersifat administratif
Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT, Oknum Anggota Polisi dan Putrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Rachmad telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sudah tahap dua," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa merujuk atas laporan Rachmad.

"AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," katanya.

Baca Juga: Sebar Foto KDRT, Pihak Jonathan Frizzy Bantah Playing Victim

Saling Lapor

Pada tahun 2020 lalu, Rachmad menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Perwira menengah Polri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR.

Tak terima dengan itu, Rachmad lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu mengatakan, peristiwa ini berawal saat Rachmad menyeret keponakannya.

Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalau dengan mengigit ayahnya. Lantaran tak terima digigit, Rachmad pun langsung menampar sang anak.

"Setelah digigit, bapaknya (Rachmad) langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading," kata Argo di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020) lalu.

Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Rachmad yang ketika itu masih menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI