Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut guru honorer yang sudah lolos nilai ambang batas atau passing grade seleksi ASN PPPK tapi belum mendapatkan formasi akan dibantu pada tes tahap berikutnya.
Nadiem menyebut guru bisa mendaftar lagi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 di tes tahap kedua, tanpa mengikuti tes.
"Dalam ronde kedua dan ketiga akan ada optimalisasi formasi, kita akan bantu guru tersebut menemukan posisi dan lowongan formasi. Mereka punya opsi, mereka bisa registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang, tetapi kalau ingin mencoba mendapatkan angka yang lebih tinggi itu juga diperbolehkan, ini opsi bagi yang lolos PG," kata Nadiem dalam jumpa pers, Jumat (8/10/2021).
Bagi yang belum dinyatakan lolos, guru honorer masih bisa mengikuti seleksi tahap kedua dan ketiga yang digelar tahun ini atau tahap selanjutnya yang direncanakan mulai tahun depan.
Baca Juga: Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
"Setiap guru honorer diberikan tiga kesempatan untuk mengambil tes seleksi, jadinya bisa memberikan waktu untuk belajar, belajar, dan belajar lagi," tegasnya.
Hari ini, Kemendikbudristek mengumumkan total ada 173.329 guru honorer yang lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap pertama.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 bisa diakses secara online melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Hasil yang diumumkan hari ini adalah rangkaian dari program rekrutmen satu juta guru honorer menjadi PPPK yang digagas pemerintah pada 2021, proses seleksi akan dilakukan bertahap.
Pada tahun 2021, dari 1.002.616 formasi guru PPPK yang disediakan pemerintah pusat, hanya 506.252 yang diajukan oleh pemerintah daerah, dan hanya 322.665 yang mendapatkan pelamar di ujian pertama.
Baca Juga: 173.329 Guru Dinyatakan Lolos PPPK, Yang Belum Lolos Bisa Mendaftar Lagi
Nadiem menyebut proses seleksi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan status kerja para guru honorer.