Kejar Aset Negara dari Kasus BLBI, Satgas Kini Punya Keppres dan Personel Anyar

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:34 WIB
Kejar Aset Negara dari Kasus BLBI, Satgas Kini Punya Keppres dan Personel Anyar
Menko Polhukam Mahfud MD. (Bidik Layar/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus berupaya untuk mengejar para debitur dan obligator yang belum mengembalikan utangnya.

Upaya itu ditambah dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 serta personil tambahan yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana.

Mahfud menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru sangat diperlukan. Sebab nantinya mereka akan bertugas apabila ada masalah yang berkaitan dengan hukum pidana.

"Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” Kata Mahfud usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam yang dikutip Suara.com, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Buru Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Jokowi Diminta Bentuk Satgas Khusus Seperti BLBI

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil akan bertugas apabila ada masalah terkait dengan tanah, baik soal sertifikat maupun administrasi lainnya.

Satgas BLBI sendiri dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga diprediksi akan turut muncul.

“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan hutang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Pidana Pelaku Pengalihan Aset BLBI

Oleh karena itu, ia meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.

“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan hutangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI