Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan meminta Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandunga di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Arsul mengatakan Divisi Propam harus turun tangan karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres Luwu Timur.
"Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Dengan pengambilaihan kasus oleh Mabae Polri, kata Arsul diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan kasus di Luwu Timur.
"Inilah yang perlu diperiksa oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidiki) Mabes Polri dan Divisi Propam untuk menilai sikap kepolisian setempat. Pemeriksaan ini untuk menentukan apakah penyelidik setempat telah menyelidik sesuai protapnya atau belum, sudah menggali semua hal yang patut ditelusuri atau belum," kata Arsul.
![Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/07/22019-ilustrasi-berita-pemerkosaan-project-multatuli.jpg)
Minta Propam Turun Tangan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.
Sahroni meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur
Diketahui, kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik. Kisah terkait hal itu tayang dalam artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021, lalu diterbitkan ulang Suara.com Kamis kemarin.