Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak. Penampakan gedung Mabes Polri, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan meminta Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandunga di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Arsul mengatakan Divisi Propam harus turun tangan karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres Luwu Timur.

"Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dengan pengambilaihan kasus oleh Mabae Polri, kata Arsul diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan kasus di Luwu Timur.

Baca Juga: Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

"Inilah yang perlu diperiksa oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidiki) Mabes Polri dan Divisi Propam untuk menilai sikap kepolisian setempat. Pemeriksaan ini untuk menentukan apakah penyelidik setempat telah menyelidik sesuai protapnya atau belum, sudah menggali semua hal yang patut ditelusuri atau belum," kata Arsul.

Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]

Minta Propam Turun Tangan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Sahroni meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: DPR Desak Polri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dilakukan Ayah Kandung di Luwu Timur

Diketahui, kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik. Kisah terkait hal itu tayang dalam artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021, lalu diterbitkan ulang Suara.com Kamis kemarin.

Anggap Tindakan Biadab

Ahmad Sahroni mengaku sangat menyesalkan sikap Kapolres Luwu Timur maupun Kapolda Sulawesi Selatan. Sikap yang dimaksud ialah lantaran kedua pihak tersebut dianggap tidak serius menanggapi laporan dugaan pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur pada 2019.

Selain menyayangkan sikap kepolisian, Sahroni sekaligus menyampaikan kecamannha terhadap tindakan pelaku yang tidak beradab.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, saya juga ingin menyoroti sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan yang kalau menurut pemberitaannya, sama sekali tidak membantu. Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” kata Sahroni, Jumat.

Kekinian diketahui baik kepolisian resor maupun kepolisan daerah setempat memutuskan tidak melanjutkan laporan dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Menanggapi itu, Sahroni menilai bahwa sikap kepolisian patut dipertanyakan. Mengingat kata Sahroni ibu korban sudah membawa alat bukti berupa rekaman, barang bukti celana, hingga pengakuan anak-anaknya serta keternagan yang konsisten.

“Kalau memang sesuai dengan yang diberitakan, maka saya tidak mengerti kenapa Kapolres dan Kapolda-nya malah menghentikan laporannya? Ini kasus kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Udah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI