Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Lakukan Hal Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 11:23 WIB
Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Lakukan Hal Ini
Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Lakukan Hal Ini - Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika melapor ke polisi terkait sebuah kasus atau permasalahan, tak jarang laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Apa tindakan yang harus dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi?

Bahkan baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi trending di Twitter lantaran ada kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Warganet memakai tagar ini untuk menyampaikan kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan itu.

Dilansir situs ngada.org , cara menindaklajuti laporan pengaduan tidak ditanggapi polisi tertuang dalam Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15. 

Tertulis jelas bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, hingga pemutusan masa dinas kepolisian.

Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim

Cara yang Harus Ditempuh Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi

Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.

  1. Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
  2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
  3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke WhatsApp  081384682019
  4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.

Cara Melapor Kasus Pengabaian ke OMBUDSMAN

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:

  • Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
  • Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
  • Surat Kuasa
  • Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
  • Bukti-bukti peristiwa
  • Izin untuk merahasiakan identitas pelapor

Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:

Baca Juga: Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

Demikian langkah yang harus anda lakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI