Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:58 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan ajudan anggota DPR RI Hasan Aminuddin terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur. Hasan diketahui menjadi tersangka bersama istrinya selaku Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Tiga mantan Ajudan Hasan Aminuddin yang diperiksa sebagai saksi yakni, PNS Zamroni Fassya; PNS Kecamatan Lumbang, Adimas; dan PNS Sekcam Krejengan Taupik.

"Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka PTS ( Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi; dan Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Adapun lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

edangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Ditahan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI