Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus korupsi di Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin diketahui menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti kasus korupsi di Lampung Tengah. Terkini, penyidik KPK hari ini, Jumat (8/10/2021), dijadwalkan memanggil tiga orang saksi.
Baca Juga: Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri
Mereka yakni, PNS Syamsi Romli; karyawan BUMN Neta Emilia; dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafandi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin.
" Periksa tiga saksi terkait penagnan korupsi di Lampung tengah untuk terangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik dari pemeriksaan tiga saksi ini oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam perkara kasus ini, Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga: Soal 'Beking' Azis Syamsuddin, Novel: KPK Diberi Wewenang Mencari, Bukan Menunggu Bukti
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
Uang Muka Rp 300 Juta
Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.