Suara.com - Pada tahun 2011, konsep Revolusi Industri 4.0 pertama kali diperkenalkan ke publik pada pameran industri Hannover Messe, Hannover, Jerman. Sejak saat itu, konsep Revolusi Industri 4.0 mulai merambah ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Era Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan interkoneksi atau hubungan antar manusia, alat, dan mesin dalam berkomunikasi satu sama lain dengan Internet of Things (IOT) atau Internet of People (IOP) dan transparansi informasi sebagai bantuan teknis dalam pengambilan keputusan membuat Indonesia mulai mengubah pola pikir dalam aktivitas keseharian terutama dalam dunia konstruksi.
Pemerintah Indonesia sudah mulai berbenah menanggapi adanya revolusi industri dengan meluncurkan roadmap ‘Making Indonesia 4.0’. Roadmap ini memberikan arahan yang jelas bagi pergerakan industri nasional, termasuk fokus pada pengembangan sektor prioritas yang akan menjadi kekuatan Indonesia menghadapi era Revolusi Industri 4.0.
Guna mendukung roadmap “Making Indonesia 4.0”, pembangunan infrastruktur juga harus segera mulai ikut berbenah. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mencapai efisiensi yang tinggi dan kualitas produk yang lebih baik.
Baca Juga: 2021, Kementerian PUPR Bantu PSU untuk 1.902 Rumah Subsidi di Sulut
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PUPR telah memberikan arahan untuk melakukan inovasi dan terobosan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang terdiri atas regulasi dan hukum, sumber daya manusia, pendanaan inovatif, kepemimpinan, dan penerapan hasil riset dan teknologi.
Salah satu terobosan di bidang teknologi yang mampu mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur yaitu Building Information Modelling (BIM). Konsep BIM membayangkan konstruksi virtual sebelum konstruksi fisik yang sebenarnya, untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan keselamatan, menyelesaikan masalah, dan menganalisis dampak potensial (Smith, Deke 2007).
BIM juga berimplikasi memberi perubahan, mendorong pertukaran model 3D antara disiplin ilmu yang berbeda, sehingga proses pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan berpengaruh terhadap pelaksanaan konstruksi. (Eastman C., 2008). Dari segi regulasi, penggunaan BIM terutama untuk bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Permasalahan yang terjadi dalam penggunaan metode konstruksi dengan metode ‘business as usual’ disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak dapat dikontrol variabelnya. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian dalam proses konstruksi. Beberapa permasalahan yang terjadi dalam konstruksi bangunan antara lain Masa Pembangunan Terlalu Ketat, Penjadwalan Program Tidak Memadai oleh Penyedia Jasa, Hasil konsultan perencana yang tidak memadai (Gambar perencanaan tidak aplikatif dan perlu banyak penyesuaian), Estimasi biaya pembangunan tidak akurat, Metode Konstruksi yang Tidak Sesuai, Volume Pekerjaan antara RAB dengan Gambar Rencana Teknis tidak sesuai, banyaknya reworks dan construction waste sebagai akibat dari desain perencanaan teknis yang tidak akurat, terjadinya Clash antara Pekerjaan Arsitektur, Struktur, dan MEP saat tahap konstruksi dan dokumentasi proyek tidak dikelola dengan baik sehingga manajemen aset infrastruktur menjadi tidak optimal.
Untuk meminimalkan permasalahan tersebut, Direktorat Prasarana Strategis sebagai salah satu unit kerja dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai turut mengimplementasikan BIM sejak awal dibentuk pada tahun 2019. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, infrastruktur strategis seperti pasar, prasarana olahraga, dan prasarana pendidikan baik sekolah, madrasah, perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) diupayakan untuk ditangani dengan mengimplementasikan BIM.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Tentunya tidak semua prasarana ini wajib mengimplementasikan BIM, namun hanya bangunan gedung dengan luas bangunan lebih dari 2.000 meter persegi dan memiliki kompleksitas tinggi yang wajib menggunakan BIM sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Upaya implementasi BIM pada penanganan pasar mulai dilakukan pada pembangunan Pasar Atas Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018, yang kemudian diikuti dengan Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat , Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Banyumas di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, dan Pasar Mardika di Provinsi Maluku.
Penggunaan BIM pada masa konstruksi mempermudah penyedia jasa untuk mendeteksi clash dan menentukan volume material yang digunakan sehingga meminimalkan material terbuang dan mempersingkat waktu pengerjaan konstruksi.
Selain pasar, implementasi BIM juga telah dilakukan pada penanganan prasarana olahraga seperti renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno, renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo, pembangunan Arena Aquatic PON XX Papua, pembangunan Istora Papua Bangkit, dan saat ini juga sedang dilakukan penyusunan modelling dengan menggunakan BIM untuk penanganan Sekolah Khusus Olahraga Cibubur (Cibubur Youth Sport Center), Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Atletik di Pangalengan, dan Indoor Multifunction Stadium (IMS) yang dibangun guna mendukung perhelatan Piala Dunia Basket FIBA Tahun 2023.
Penggunaan BIM dalam penanganan prasarana olahraga berperan besar dalam mewujudkan terobosan di bidang konstruksi seperti salah satunya yang terjadi di Istora Papua Bangkit. Dengan penggunaan BIM, penyedia jasa dapat melakukan simulasi konstruksi atap lengkung tanpa baut dan meningkatkan aspek keamanan pada saat pemasangan konstruksi atap tersebut.
Terobosan konstruksi tersebut membawa Kementerian PUPR meraih 3 (tiga) rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam kategori Instalasi Textile Duct dengan Ring Internal Terpanjang, Atap Dome Terluas Tanpa Baut, dan Baja Lengkung dengan Bentang Terpanjang. Selain membawa Istora menyabet 3 (tiga) rekor MURI, penerapan BIM juga berperan dalam mewujudkan bangunan Arena Aquatic PON XX Papua menjadi salah satu venue renang yang sudah tersertifikasi oleh International Swimming Federation (FINA).
Prasarana pendidikan pun tak luput dari penggunaan BIM dalam penanganannya. Prasarana pendidikan tinggi yang ditangani dengan menggunakan BIM adalah Gedung Kuliah, Laboratorium, dan Bengkel Teknik Mesin Politeknik Negeri Malang (Polinema) dan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.
Implementasi BIM pada pembangunan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta telah dilaksanakan sejak tahap perencanaan dan menjadikan proyek ini sebagai proyek pertama yang melakukan tender pekerjaan konstruksi dengan BIM, sekaligus menjadi pilot project penerapan BIM sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Metode ini diharapkan dapat mempermudah Kontraktor dalam mengembangkan BIM model untuk konstruksi, mempermudah Kontraktor dalam menyusun bid proposal, menentukan metode konstruksi, jadwal pelaksanaan, dan perhitungan volume (BOQ), mempermudah pelaksanaan dan pengawasan (kesesuaian gambar dengan lapangan), Mendatabasekan seluruh dokumentasi project dalam 1 (satu) platform yang terintegrasi (Common Data Environment/CDE), dan Mempermudah operasionalisasi pasca konstruksi bagi Pengguna.
Di samping prasarana pendidikan tinggi, prasarana pendidikan dasar dan menengah pun juga diupayakan dapat diimplementasikan dengan BIM meskipun luasan bangunan dibawah 2.000 meter persegi. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan sekolah dan madrasah yang rusak berat sesuai amanat Perpres No. 43 tahun 2019.
Implementasi BIM untuk bangunan sekolah/madrasah dilakukan dengan penyusunan desain prototipe sekolah/madrasah sesuai SE Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020. Desain prototipe yang disediakan tidak hanya untuk bangunan dengan struktur konvensional (kolom/balok beton), namun juga untuk bangunan dengan struktur RISHA dan konstruksi kayu.
Saat ini, penggunaan desain prototipe sekolah/madrasah berbasis BIM sedang diimplementasikan guna percepatan penanganan sekolah/madrasah rusak berat akibat bencana di Provinsi Sulawesi Barat.
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan BIM pada pembangunan konstruksi dapat memberikan beberapa manfaat, yaitu :
a. Meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam perhitungan komponen pekerjaan. BIM dapat mempermudah dalam melakukan perhitungan volume pekerjaan secara cepat dan akurat, sehingga dapat menghasilkan informasi biaya atau RAB lebih akurat.
b. Menerapkan konstruksi ramping dan transparan. Penerapan metode konstruksi ramping dapat meminimalkan aktivitas-aktivitas yang tidak memiliki nilai tambah, sehingga pembangunan konstruksi lebih efisien dan efektif.
c. Meminimalisir kesalahan sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan menggunakan BIM sejak tahap perencanaan dapat meminimalkan clash desain antara komponen pekerjaan (struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing), sehingga dapat mengurangi revisi desain dan kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Meningkatkan presisi. Penggunaan BIM dapat meningkatkan presisi pada desain perencanaan teknis karena dapat menampilkan gambar 3D pada pekerjaan yang rumit dan lebih detail.
e. Mempercepat pelaksanaan pembangunan. BIM dapat membantu proses pelaksanaan pembangunan lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan metode “business as usual”. Perangkat desain yang terintegrasi maupun perangkat untuk berbagi informasi yang sudah mobile membuat segala proses menjadi lebih cepat.
f. meningkatkan kolaborasi Tim. Dengan menggunakan BIM, dapat memungkinkan adanya koordinasi dan kolaborasi secara realtime antara para stakeholder (owner, konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor) agar dapat terwujud proses pembangunan yang efisien, sehingga kesalahan dapat diminimalisir, proses konstruksi dapat lebih cepat, pengoperasian bangunan dapat menjadi lebih mudah, konstruksi ramping dapat diterapkan dan biaya dapat ditekan menjadi lebih murah.
Dengan adanya implementasi BIM pada pekerjaan infrastruktur sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, diharapkan dapat membawa Indonesia untuk lebih siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0 sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas (good governance) dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Deddy Agus Susanto
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Saraya Eka Sharfina
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama