"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” imbuh Sahroni.
Komisi III DPR ke Polri: Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
09 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI