Komisi III DPR ke Polri: Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Komisi III DPR ke Polri: Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR meminta Polri membuka kembali penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ayah sang anak diduga merupakan aparatur sipil negara di pemerintaah daerah setempat.

Ibu korban pada 2019 telah berupaya melaporkan kejadian yang menimpa ketiga anaknya. Namun sampai pada tingkat kepolisian daerah, Polda Sulawesi Selatan mengamini Polres Luwu Timur yang memutuskan mengehentikan proses penyelidikan.

Sebelumnya kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik. Kisah terkait hal itu tayang dalam artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021, lalu diterbitkan ulang Suara.com keesokan harinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, ia sangat menyayangkan sikap kepolisian.

Baca Juga: Tagar Percuma Lapor Polisi Menggema Imbas Kasus Pemerkosaan Oleh ASN di Luwu Timur

Sebab sikap tersebut sudah barang pasti memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).

Sahroni memandang perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran kadung viral di media sosial. Di sisi lain, ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.

"Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” kata Sahroni.

Sebelumna, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Lotim, DPR: Propam Perlu Periksa Kapolres dan Kapolda

Ia meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” imbuh Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI