Kasus Pemerkosaan Anak di Lotim, DPR: Propam Perlu Periksa Kapolres dan Kapolda

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:09 WIB
Kasus Pemerkosaan Anak di Lotim, DPR: Propam Perlu Periksa Kapolres dan Kapolda
Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Sahroni meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik. Kisah terkait hal itu tayang dalam artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021, lalu diterbitkan ulang Suara.com keesokan harinya.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Sikap Polres dan Polda Soal Kasus Pemerkosaan 3 Anak Oleh Ayah di Lotim

Ahmad Sahroni mengaku sangat menyesalkan sikap Kapolres Luwu Timur maupun Kapolda Sulawesi Selatan. Sikap yang dimaksud ialah lantaran kedua pihak tersebut dianggap tidak serius menanggapi laporan dugaan pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur pada 2019.

Selain menyayangkan sikap kepolisian, Sahroni sekaligus menyampaikan kecamannha terhadap tindakan pelaku yang tidak beradab.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, saya juga ingin menyoroti sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan yang kalau menurut pemberitaannya, sama sekali tidak membantu. Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).

Kekinian diketahui baik kepolisian resor maupun kepolisan daerah setempat memutuskan tidak melanjutkan kaporan dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Menanggapi itu, Sahronimenilai bahwa sikap kepolisian patut dipertanyakan.

Mengingat kata Sahroni ibu korban sudah membawa alat bukti berupa rekaman, barang bukti celana, hingga pengakuan anak-anaknya serta keternagan yang konsisten.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Polri Buka Kasus Ayah Perkosa Anak yang Dihentikan Polres Luwu Timur

“Kalau memang sesuai dengan yang diberitakan, maka saya tidak mengerti kenapa Kapolres dan Kapolda-nya malah menghentikan laporannya? Ini kasus kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Udah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI