Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mengumumkan hasil seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru 2021 tahap pertama pada Jumat (8/10/2021) hari ini.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 direncanakan pukul 09.00 WIB yang bisa disimak di siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 juga bisa dicek secara online melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pengumuman PPPK Guru ditunda untuk memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK.
Baca Juga: gurupppk.kemdikbud.go.id, Informasi Pengumuman PPPK Guru 2021 Diundur
"Kami mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Iwan.
Pihaknya kini telah menindaklanjuti protes dari berbagai pihak terkait proses seleksi yang diminta adil dan transparan oleh guru honorer.
Dia menambahkan, kesempatan bagi guru honorer tidak berhenti sampai di tahap satu saja, guru honorer bisa memfokuskan diri untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sejauh ini sudah ada 100 ribu orang guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2021 tahap pertama.
Sebelumnya, teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 memang banyak dikeluhkan para peserta, banyak guru honorer yang kesulitan saat mengikuti tes padahal ia telah lama mengabdi.
Baca Juga: Ribuan Guru Non-PNS di Aceh Dapat Pembekalan
Kebanyakan peserta adalah guru honorer K2 yang sudah lansia mengabdi berpuluh-puluh tahun sehingga kesulitan secara teknis mengikuti seleksi PPPK.
Soal-soal yang diujikan juga dinilai terlalu sulit dan berbeda dengan kisi-kisi yang diberikan Kemendikbudristek, rasio tingkat kesulitan soal dan jumlah soal 100 butir harus diselesaikan selama 120 menit.
Permasalahan lainnya adalah passing grade yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian, hingga tambahan nilai afirmasi PPPK yang rendah.