Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa orangtua pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh admin @gundik_empang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua orangtua Ayu Ting Ting itu dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
"Rencana kami akan lakukan pemeriksaan kepada kedua orangtuanya (Ayu Ting Ting) sebagai saksi, Jumat ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Yusri berharap orangtua Ayu Ting Ting dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebab keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap kasus yang dilaporkan oleh putrinya itu.
Baca Juga: Nama Terukir di Hollywood Walk of Fame, Ini Mobil James Bond Favorit Daniel Craig
"Rencana kita akan minta klarifikasi. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," katanya.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah lebih dulu memeriksa Ayu Ting Ting dengan status sebagai pihak pelapor. Pelantun Sambalado itu diklarifikasi oleh penyidik pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya. Dia tak terima putrinya dihina oleh akun tersebut.
Sebelum membuat laporan, orangtua Ayu Ting Ting, lebih dulu datangi rumah orangtua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. Tapi kedatangan mereka ke sana malah membuat persoalan baru.
Umi Kalsum dan Abdul Rozak disebut melakukan perbuatan tak menyenangkan saat berada di rumah orangtua KD. Sehingga, keduanya kini telah diadukan ke Polres Bojonegoro.
Baca Juga: Kasus Orangtua Ayu Ting Ting di Bojonegoro, Polisi Minta Saksi Satu Lagi