Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:59 WIB
Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang ketiga, jika Anda tidak mampu tapi menolong dengan cara yang haram, maka Anda berdosa", jelas Buya Yahya.

Ia menegaskan bahwa sangat tidak disarankan memaksakan diri untuk membantu orang lain dengan cara yang haram. Jika kita memang tidak mampu untuk membantu orang lain yang membutuhkan, maka cukup dengan kerinduan di dalam hati yang ingin membantu, kita sudah mendapatkan pahala.

Hal ini penting dipahami, jangan sampai kita memaksakan diri menjadi penolong. Membantu orang lain dengan cara yang haram, itu berarti kebaikan yang kita lakukan tidak mampu menutup dosa yang kita lakukan.

Lalu jika sudah terlanjur melakukannya, sebaiknya kita segera bertaubat. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing adalah dilarang dan sama dengan riba

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI