Suara.com - Dalam sebuah dakwah yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 4 Oktober 2021, Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimana hukum meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
Permasalahan ini mungkin dialami oleh banyak orang. Bisa jadi bukan diri kita yang menggadaikan BPKB ke leasing, tapi kita bermaksud membantu orang lain dengan cara meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah kita berdosa karena memfasilitasi orang yang kita bantu terjerumus pada riba? Mari simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Menurut Buya Yahya, meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing itu urusannya dengan riba. Sementara itu, riba sudah jelas dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Benarkah Tahlilan Bid'ah? Ini Hukum Melakukan Tahlilan Menurut Buya Yahya
"Hati baik adalah tempat suburnya kebaikan. Begitu juga hati baik kepada sesama manusia, lembut itu dimiliki oleh siapapun. Orang kafir pun ada yang lembut hati, penuh kasih. Cuma di saat tidak dipantau tidak dibimbing oleh syariat, maka hati yang lembut tadi jadi ajangnya setan untuk bermain dan menjerumuskannya," kata Buya Yahya membuka dakwahnya.
Menurut Buya Yahya, banyak orang berdalih kasian tapi mereka justru melakukan sesuatu yang haram. Termasuk dalam hal ini meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing.
"Anda baik hati, cuma karena tidak dibimbing oleh syariat maka melakukan keharaman, meminjamkan surat kendaraan Anda", kata Buya Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menjelaskan tiga model manusia ketika membantu seseorang.
"Ada tiga model manusia. Jika Anda adalah orang yang mampu kemudian Anda tidak membantu saudara Anda, maka Anda keterlaluan. Anda salah," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Apa Nabi Muhammad Memperingati Maulid Nabi? Ini Jawaban Buya Yahya
Model orang yang kedua, jika Anda benar-benar tidak mampu untuk membantu saudara Anda, tapi dalam hati Anda ada kerinduan untuk membantu, maka Anda akan mendapatkan pahala.
"Yang ketiga, jika Anda tidak mampu tapi menolong dengan cara yang haram, maka Anda berdosa", jelas Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa sangat tidak disarankan memaksakan diri untuk membantu orang lain dengan cara yang haram. Jika kita memang tidak mampu untuk membantu orang lain yang membutuhkan, maka cukup dengan kerinduan di dalam hati yang ingin membantu, kita sudah mendapatkan pahala.
Hal ini penting dipahami, jangan sampai kita memaksakan diri menjadi penolong. Membantu orang lain dengan cara yang haram, itu berarti kebaikan yang kita lakukan tidak mampu menutup dosa yang kita lakukan.
Lalu jika sudah terlanjur melakukannya, sebaiknya kita segera bertaubat. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing adalah dilarang dan sama dengan riba.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama