Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang perwira menengah atau pamen Polri berinisial Kombes RW sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Kombes RW telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Sudah tahap dua," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Kombes RW sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id
"AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," katanya.
Saling Lapor
Di tahun 2020 lalu, Kombes RW menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR.
Tak terima dengan itu, Kombes RW lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu mengatakan, peristiwa ini berawal saat RW menyeret keponakannya.
Baca Juga: LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalau dengan mengigit Kombes RW. Lantaran tak terima digigit, Kombes RW pun langsung menampar sang anak.
"Setelah digigit, bapaknya [RD] langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading," kata Argo di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020) lalu.
Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Kombes RW, yang menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri itu melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.
"Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo.