Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Ketiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Ketiga tersangka itu yakni Wakil Komisaris PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. AP Tommy Ardian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI). Serta satu tersangka korporasi yakni PT. Adonara Propertindo.
Ali menyebut penahanan terhadap para tersangka kini akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka akan kembali mendekam didalam rumah tahanan KPK selama 20 hari. Terhitung sejak 7 Oktober sampai 26 Oktober 2021.
Dalam proses penahanan ketiga tersangka, kata Ali, Jaksa KPK akan menyiapkan berkas dakwaan para tersangka yang diberi waktu 14 hari untuk disusun dan diserahkan kepada majelis hakim.
"Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya
Selain ketiga tersangka ini, KPK juga sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.