Suara.com - Persetujuan DPR RI atas pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi menjadi hadiah manis bagi Koalisi Advokasi Saiful Mahdi. Pada akhirnya kekuatan masyarakat sipil bisa memperjuangkan korban dari pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persetujuan DPR RI atas amnesti untuk Saiful Mahdi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Proses yang dilakukan pun terbilang progresif karena hanya berjarak 8 hari pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti tersebut, termasuk Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah," kata Saiful dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).
"Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” sambungnya.
Sementara istri dari Dr Saiful Mahfdi, Dian Rubianty menilai pemberian amnesti merupakan wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan pemberian amnesti dengan seksama.
Ia bakal memperhatikan betul surat yang dibuat DPR RI ke luar dan disampaikan kepada Dr Saiful Mahdi.
Lebih lanjut, atas dikabulkannya amnesti tersebut, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), serta lembaga-lembaga lainnya.
Baca Juga: Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.