ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:33 WIB
ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili kembali dilaporkan empat eks pegawai KPK atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, hal yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadapnya.

"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).

Menurut Kurnia, Dewas KPK dalam fungsi pengawasan maupun penegakan etik terhadap Insan KPK  yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dianggap masih terlalu lemah. Terkhusus, kata Kurnia, terhadap pelanggaran etik Lili yang terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni, M Syahrial.

Namun, Dewas KPK dalam putusan etiknya memang memberikan sanski berat. Tapi, hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Bukan, memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

"Putusan sebelumnya terlihat Dewan Pengawas enggan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Padahal, peraturan kode etik di KPK memungkinkan untuk melakukan hal tersebut," katanya.

Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan etik pembohongan publik yang dilakukan Lili. Dimana Lili merupakan pimpinan KPK yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai integritas dalam berprilaku maupun melakukan tindakan.

Sebelumnya, empat eks Pegawai KPK yang melaporkan Lili Pintuli Siregar yakni, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI