Pemuda Dikeroyok Anak Punk hingga Tewas di Kali, Tersangka Sempat Dikasih Duit Beli Ciu

Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:27 WIB
Pemuda Dikeroyok Anak Punk hingga Tewas di Kali, Tersangka Sempat Dikasih Duit Beli Ciu
Pemuda Dikeroyok Anak Punk hingga Tewas di Kali, Tersangka Sempat Dikasih Duit Beli Ciu. Polsek Cengkareng saat merilis kasus tewasnya pemuda RS saat pesta miras bareng Anak Punk. (Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda berinisial RS (26) tewas dikeroyok rekan-rekannya sendiri sesama 'Anak Punk' di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum peristiwa nahas itu, korban ternyata sempat menyuruh salah satu tersangka untuk membeli minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Fakta itu diungkap Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan berujung tewasnya korban, Kamis (7/10/2021).

Eko mengatakan, peristiwa ini pun berawal saat korban bersama rekannya AP dalam keadaan mabuk mendatangi para tersangka yang sedang nongkrong di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Lalu korban RS menyuruh tersangka SR untuk membeli minuman Ciu (miras oplosan) dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu," katanya. 

Baca Juga: Dikeroyok 6 Orang, RS Tewas dan Jasadnya Dibuang ke Aliran Kali Angke Cengkareng

Pesta Miras

Minuman yang dibeli kemudian habis, hingga RS memberikan uang Rp100 ribu kepada SR untuk membeli alkohol lagi. Dalam keadaan mabuk, cekcok pun terjadi, saat AP (saksi) rekan RS menyebut tersangka  IM dengan panggilan anjing.

"IM yang tidak terima, mengatakan kepada saksi AP, 'Kenapa Lu Manggil Gua Anjing," sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka," ujar Eko. 

Korban RS saat itu pun berusaha untuk melerai pertikaian dengan cara memukul kepala IM, sambil berkata, 'Lu maklumin aja teman gua uda mabuk.' 

IM tidak terima dengan perbuatan RS itu, menantang korban untuk berkelahi. Kemudian dilerai oleh seorang saksi berinisial HJ. 

Baca Juga: Pesta Miras Berdarah, Cincin Setan jadi Saksi Bisu Tewasnya Anak Punk Cengkareng

"Namun saat korban RS yang  sudah dalam keadaan mabuk berat tetap emosi dan mengajak tersangka IM untuk berkelahi, sehingga membuat tersangka HP emosi terhadap korban dengan nada tinggi berkata, kamu udah saya bilangin jangan ngomong masa itu lagi," ujar Eko.

Dikeroyok hingga Nyebur ke Kali

Korban RS pun lantas menarik kerah baju HP. Namun, HP langsung memukul wajah RS satu kali sampai terjatuh. Saat hendak akan berdiri lagi korban kembali dipukul HP hingga terjatuh lagi. 

"Pada saat bersamaan para tersangka mengeroyok korban," jelas Eko.

Setelah korban RS tergeletak tak berdaya, para tersangka memukuli saksi AP, hingga dia didorong tercebur sungai.

"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 WIB korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan IM (16).

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Raihan Hanani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI