Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan jajarannya secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Adapun rapat terbatas tersebut membahas keterbukaan aktivitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat terbatas dibahas aturan perubahan periode karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri. Kata Airlangga, dari waktu karantina 8X 24 jam akan diubah menjadi 5x24 jam.
"Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari," ujar Airlangga usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Daftar 35 Hotel di Bali Tempat Karantina Wisman, Ada di Denpasar, Badung, Gianyar
Ketika ditanya kapan aturan tersebut akan diterapkan, Airlangga mengaku belum mengetahuinya.
Pasalnya, kata Airlangga, rencana tersebut masih menunggu kepastian dari BNPB, Kemendagri dan Kementerian Perhubungan.
"Ini kan harus dibuat dari BNPB, Inmendagri juga dari Kemenhub," katanya.
Selain itu, Airlangga menyebut bahwa pemerintah juga berencana melonggarkan aturan di Bali dan Kepulauan Riau.
"Terkait dengan mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali atau pun di Kepri yang levelnya sudah turun, diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka," katanya.
Baca Juga: Wisman Masuk Bali Akan Diskrining Berlapis, Karantina Tak Boleh Kurang dari 8 Hari