Suara.com - Polres Cengkareng menetapkan enam orang tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap korban beinisil RS (26). Para tersangka merupakan 'Anak Punk', bahkan satu di antaranya anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Wakapolsek Cengkareng , AKP Eko Amperanto, mengatakan peristiwa itu terungkap dengan penemuan mayat mengapung di kali Cengkareng Drain pada Jumat (1/10/2021).
"Korban (RS) ditemukan sudah mengapung di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," kata Eko kepada wartawan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/10/2021).
Adapun keenam tersangka adalah HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan seorang anak di bawa umur berinisial IM berusia 16 tahun. .
Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Bertambah Jadi 5 Orang
Peristiwa ini pun berawal saat korban bersama rekannya AP dalam keadaan mabuk mendatangi para tersangka yang sedang nongkrong di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Lalu korban RS menyuruh tersangka SR untuk membeli minuman CIU (jenis minuman alkohol) dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," jelas Waka.
Minuman yang dibeli kemudian habis, hingga RS memberikan uang Rp100 ribu kepada SR untuk membeli alkohol lagi.
Dalam keadaan mabuk, cekcok pun terjadi, saat AP (saksi) rekan RS menyebut tersangka IM dengan panggilan anjing.
"IM yang tidak terima, mengatakan kepada saksi AP, 'Kenapa Lu Manggil Gua Anjing," sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka," ujar Eko.
Baca Juga: Seorang Pria di Bandung Tewas Bersimbah Darah Usai Pesta Miras
Korban RS saat itu pun berusaha untuk melerai pertikaian dengan cara memukul kepala IM, sambil berkata, 'Lu maklumin saja teman gua uda mabuk.'
IM tidak terima dengan perbuatan RS itu, menantang korban untuk berkelahi. Kemudian dilerai oleh seorang saksi berinisial HJ.
"Namun saat korban RS yang sudah dalam keadaan mabuk berat tetap emosi dan mengajak tersangka IM untuk berkelahi, sehingga membuat tersangka HP emosi terhadap korban dengan nada tinggi berkata, kamu udah saya bilangin jangan ngomong masa itu lagi," ujar Eko.
Korban RS pun lantas menarik kerah baju HP. Namun, HP langsung memukul wajah RS satu kali sampai terjatuh. Saat hendak akan berdiri lagi korban kembali dipukul HP hingga terjatuh lagi.
"Pada saat bersamaan para tersangka mengeroyok korban," jelas Eko.
Setelah korban RS tergeletak tak berdaya, para tersangka memukuli saksi AP, hingga dia didorong tercebur sungai.
"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 Wib korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.