DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:34 WIB
DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi terkait persetujuan DPR RI tersebut.

"Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).

Terkait itu Mahfud mengapresiasi keputusan DPR setelah menerima surat presiden (surpres) pada 29 September 2021.

Kalau misalkan DPR RI tidak menerapkan prosedur yang progesif, surpres masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah di Bamus mendapatkan persetujuan, maka harus dilanjutkan ke sidang paripurna.

"Dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang yang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif," ujarnya.

Tidak lupa, Mahfud juga menyampaikan ucapan selamat kepada Saiful Mahdi dan keluarga di mana permohonan amnestinya telah disetujui oleh DPR RI.

"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi."

Disetujui DPR

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI