Suara.com - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar dalam persidangan menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama.
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Junaidi menyebut kliennya sama sekali tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak maupun Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap," ungkapnya
Menurut Junaidi, kliennya hanya sebagai pemergang saham ultimate yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT. Jhonlin Baratama. Klaim Junaidi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT. Jhonlin Baratama.
Sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan berusaha membunuh karakter kliennya itu, Junaidi pun sebagai kuasa hukum telah membuat laporan ke polisi terhadap Yulmanizar.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar. BAP itu terkait pertemuan Yulmanizar dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Dimana, Susetyo diperintah oleh Haji Isam untuk bisa mengkondisikan nilai pajak.