Lantik MPPP dan MPPW, Menteri ATR: Segera Kerja Nyata!

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:40 WIB
Lantik MPPP dan MPPW, Menteri ATR: Segera Kerja Nyata!
Menteri ATR, Sofyan Djalil. (Dok: Kementerian ATR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik 11 orang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP), serta 8 orang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW). MPPP diketuai oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana.

Menteri ATR/Kepala BPN, mengharapkan MPPP dan MPPW yang baru dilantik, dapat segera bekerja nyata melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

“Segera lakukan koordinasi yang intens antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus IPPAT di setiap lini. Bagi MPPW agar segera melantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah,” ujarnya saat melantik MPPW secara daring di 8 provinsi, serta melantik MPPP secara langsung di Aula Prona Lantai 7, Jakarta, Selasa (05/10/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN mendapat beberapa laporan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum PPAT. Sofyan A. Djalil mencontohkan terkait pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan, sebab tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.

Baca Juga: Menteri ATR: Manusia Holistik Wujudkan Bangsa Berkarakter, Cerdas, dan Kreatif

“Akibatnya pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” ungkapnya.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan bertindak tegas terhadap oknum PPAT yang melakukan pelanggaran, seperti halnya jika ada oknum BPN yang melakukan pelanggaran.

"Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil juga menegaskan, Kementerian ATR akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat menginginkan, baik MPPP maupun MPPW, dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal, di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Fungsi Satuan Kerja, Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembinaan di Sulut

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan berbagai penindakan, sebagai upaya memerangi mafia tanah dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Ia pun berharap, PPAT maupun jajaran Kementerian ATR/BPN untuk meninggalkan pola-pola kerja lama.

Sebagai informasi, jumlah PPAT yang terdaftar di aplikasi www.mitra.atrbpn.go.id sebanyak 21.193 orang. Melihat jumlah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa pembinaan, peningkatan, dan pengawasaan tugas mereka harus menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN serta Pengurus IPPAT.

"Kita harus satu perahu dalam hal ini. Kita akan menegakkan hukum atas tanah, karena dengan itu kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan terjadi,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI