Suara.com - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kesehatan para buruh. Salah satunya kondisi psikologis buruh yang bekerja tanpa adanya proteksi yang diprioritaskan.
Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, psikologi para buruh dapat terpengaruh manakala mereka tahu bahwa hak-hal mereka makin tergerus dan diabaikan. Mulai dari upah, jam kerja, jamiman kesehatan, hingga keselamatan kerja.
"Tentu saja berpengaruh (kesehatan), khususnya secara psikologis," kata Yanti dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/10/2021) hari ini.
Pandemi Covid-19 yang lebih dari satu tahun menghajar Tanah Air memang berpengaruh terhadap finansial sebuah perusahaan atau pabrik. Dalam Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, yang merujuk pada Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut berisi
beberapa aturan.
Baca Juga: Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
Pertama, selama pandemi Covid-19, perusahaan dimungkinkan tetap melakukan proses produksi dengan mengurangi jumlah buruh. Selain itu, perusahaan bisa melakukan sistem kerja secara bergilir, hingga mengurangi jam kerja -- Lampiran Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, Bab II poin A.
Kedua, selama terjadi pengaturan ulang proses produksi seperti, sangat memungkinkan sebuah perusahaan merumahkan buruh, pengurangan upah, dan pengurangan atau penghapusan tunjangan. Kemudian, perusahaan juga bisa tidak memperpanjang kontrak kerja dan memberlakukan dan pemberlakuan pensiun dini -- lampiran Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, Bab II poin B-C.
Dalam pandangan Yanti, pada akhirnya buruh juga menjadi kelas yang paling terdampak. Artinya, dalam situasi semacam ini, hak-hak para buruh harus tetap terjamin.
"Ketika buruh tahu hak mereka tergerus, bahkan tidak ada jaminan mereka bisa mempertahankan itu dengan kapasitas yang lemah pasti bisa berdampak kesehatan psiskologis. Mereka tidak tenang dalam bekerja," jelas dia.
Yanti mengambil contoh terkait sistem kerja di salah satu pabrik garmen. Karena ada beban produksi, buruh di sana mau tidak mau harus mendapat beban pekerjaan yang berlipat ganda.
Baca Juga: Gegara Tak Mau Bayar Upah Selama Pemeriksaan COVID-19, Amazon Dituntut Karyawannya
Misalya buruh yang bekerja di bagian cutting atau pemotongan bahan. Mereka juga dituntut bisa melakukan pekerjaan di luar desk cutting, seperti membikin pola dan seterusnya.
"Tidak hanya kehilangan hak atas upah, kepastian, tapi ada dampak psikologis, mereka kerja tidak tenang, mood tidak bisa dikontrol," beber Yanti.
Perwakilan DPP SPN, Sumiyati menambahkan, banyak pabrik yang justru banjir orderan selama masa pandemi Covid-19. Sehingga,dalam beberapa kasus yang dijumpai, Sumiyati menyebut bahwa perusahaan melakukan rekayasa jam kerja.
"Karena ada target, maka pekerja diperlakukan dua shift langsung. Misal pagi masuk, atau sore masuk hingga malam, baru pulang pagi hari," kata dia.
Imbas dari rekayasa jam kerja, lanjut Sumiyati, ada konsekuensi logis yang harus diterima para buruh. Salah satunya energi yang berkurang.
Sebab, perusahaan tidak memikirkan kondisi kesehatan para buruh yang bekerja dengan rentan waktu yang panjang. Tanpa makanan bergizi dan vitamin yang disediakan, buruh harus babak belur oleh kerjanya sendiri.
"Apakah stamina akan terpenuhi? Tentunya tidak. Mereka tidak ditunjang makanan, vitamin dan lain-lain. Di sisi lain, dia harus terima upah rendah," papar Sumiyati.
Oleh karena itu, Sumiyati menyatakan bahwa proses dialog antara serikat buruh dengan perusahaan harus dikedepankan. Pasalanya, dengan dalih pandemi, pekerja bisa kehilangan hak atas upah dan energi.
'Sehingga, sangat berdampak bagi kesehatan pekerja. Itu jadi pertanyaan serius. Sebenarnya pandemi tanggung jawan siapa? Negara harus kasih jaminan," tegas dia.
Ancam Demo hingga Gugat ke PTUN
Kelompok buruh yang tergabung dalam DSS-TGSL berencana menggelar demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2021 mendatang. Aksi unjuk rasa itu digelar dengan tuntutan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Melakukan aksi ke Kemenaker, rencananya diadakan 21 Oktober 2021 untuk kemudian mencabut kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021. Semoga setelah konpers saat ini ada respon pemerintah," kata Dion Untung Wijaya, selaku perwakilan DPP SPTSK KSPSI -- yang juga tergabung dalam DSS - TGSL.
Tidak hanya itu, DSS - TGSL juga akan membikin gugatan ke PTUN terkait peraturan yang banyak merugikan kaum buruh di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan, DSS - TGSL juga akan melakukan kampanye di media sosial terkait peraturan yang dinilai merugikan tersebut.
"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.
Cabut Kepmenaker
DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.
Yanti, mewakili forum mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19. Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.
Yanti, mula-mula menyoroti soal perubahan sistem kerja kaum buruh selama masa wabah Covid-19. Dia menyatakan, perubahan sistem kerja itu ditujukan guna mengurangi kepadatan di dalam aktivitas pekerjaan yang berbeda dalam situasi normal.
Sebagai contoh, banyak pabrik atau perusahaan yang diperbolehkan menggunakan dua sistem kerja, yaitu WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Keduanya, lanjut Yanti, memiliki perbedaan penerapan dalam sistem kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mengatur secara khusus ihwal sistem kerja WFO, yaitu presentase jumlah pekerja atau buruh dalam satu bagian kerja. Hal itu ditujukan untuk membatasi kegiatan produksi yang berbeda dalam sitausi normal.
"Dicontohkan juga dimana ketika perusahaan memiliki jumlah buruh besar maka perubahan sistem kerja maksimal yang diperbolehkan dalam kerja WFO dengan kapasitas 50 persen dalam proses produksi atau dalam pabrik," jelas Yanti.
Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.
Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.
Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.
Soroti Upah
Yanti juga menyoroti soal upah imbas dari terbitnya Kepmenaker 104, khususnya dalam pelaksanaan kerja dengan sistem WFO dan WFH. Kata dia, pekerja atau buruh yang melaksanakan kerja WFO atau WFH --atau kombinasi keduanya -- boleh tetap mendapatkan upah.
Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.
"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.
Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya, pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.
Yanti mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan. Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.
Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.
- Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.
- Menyerukan penghentian upaya-upaya sistematis mengorbankan nasib buruh di masa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tetapi patutlah diingat bahwa buruh dan anggota keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita dalam pandemi ini. Itu sebabnya penting untuk mendahulukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Diskriminasi positif harus dilakukan untuk memastikan keadilan sosial, stop upah murah di masa pandemi!
- Berikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh!