Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.

"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Berkenaan dengan itu, kata Tubagus, pihaknya kekinian tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka. Dalam waktu dekat ini rencananya berkas perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya," katanya.

Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

Enam Tersangka

Dalam perkara ini penyidik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka.

Pada 20 September 2021 awalnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan pegawai Lapas Klas I Tangerang, yakni RU, S dan Y.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.

Baca Juga: Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Selanjutnya, pada 29 September 2021 penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.

Yusri ketika itu menyebut dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.

Berbeda dengan tiga tersangka terdahulu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI