Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli: Abraham Lincoln hingga Montesqieu

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:09 WIB
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli: Abraham Lincoln hingga Montesqieu
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli: Abraham Lincoln hingga Montesqieu - Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang berdiri di atas prinsip demokrasi. Sistem ini memungkinkan peran terbuka dari seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan negara, sehingga dinilai paling cocok untuk Indonesia yang multikultural. Tapi apa sebenarnya pengertian demokrasi?

Dalam artikel singkat ini akan disajikan pengertian demokrasi menurut beberapa ahli politik dan tokoh besar. Agar menjadi pemahaman yang lebih baik, Anda bisa mencari dan menguliknya kembali di berbagai sumber yang ada baik digital maupun fisik.

Pengertian Demokrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta memerintah namun melalui lembaga atau perantaraan wakilnya. Demokrasi juga diartikan pada gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua negara.

1. Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln

Menurut salah satu tokoh besar, Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2. Demokrasi Menurut Bonger

Pengertian demokrasi menurut Bonger, bisa dipahami dalam dua aspek yakni secara formal dan materil. Formal berarti demokrasi sebagai teori, dan materiil demokrasi sebagai praktik yang dipengaruhi faktor kemerdekaan dan persamaan sosial dan ekonomi.

3. Demokrasi versi Montesqieu

Baca Juga: Mahfud MD Sanggah Indeks Demokrasi Turun Akibat Pemerintah Represif

Menurut tokoh yang satu ini, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan negara yang dijalankan oleh tiga lembaga berbeda (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Masing-masing institusi tersebut harus berdiri secara independen tanpa dipengaruhi institusi lain sehingga mengganggu kinerjanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI