Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden
ILUSTRASI sidang paripurna DPR RI. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI