Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN. Massa buruh dari FSP LEM SPSI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yanti mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan. Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.

"PHK harus jadi langkah terakhir yang diambil di masa pandemi," pungkas dia.

Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.
  2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.
  3. Menyerukan penghentian upaya-upaya sistematis mengorbankan nasib buruh di masa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tetapi patutlah diingat bahwa buruh dan anggota keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita dalam pandemi ini. Itu sebabnya penting untuk mendahulukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Diskriminasi positif harus dilakukan untuk memastikan keadilan sosial, stop upah murah di masa pandemi!
  4. Berikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI