Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN. Massa buruh dari FSP LEM SPSI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.

Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.

"Maka diperbolehkan membagi hari kerja. Jadi ada satu bagian yang bekerja dalam satu minggu bagian lain boleh libur," papar Yanti.

Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.

"Dalam kepmenaker ini, pemerintah boleh merumahkan para pekerja dan buruh atau meliburkan dengan sementara waktu atau dengan sistem kerja bergilir dua minggu atau sebulan libur kemudian bekerja kembali," jelas Yanti.

Soroti Upah

Yanti juga menyoroti soal upah imbas dari terbitnya Kepmenaker 104, khususnya dalam pelaksanaan kerja dengan sistem WFO dan WFH. Kata dia, pekerja atau buruh yang melaksanakan kerja WFO atau WFH --atau kombinasi keduanya -- boleh tetap mendapatkan upah.

Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.

"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.

Baca Juga: DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!

Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya,  pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI