Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN. Massa buruh dari FSP LEM SPSI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit (DSS-TGSL) akan menggelar demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2021 mendatang. Aksi rencananya akan digelar dengan tuntutan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Melakukan aksi ke Kemenaker, rencananya diadakan 21 Oktober 2021 untuk kemudian mencabut kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021. Semoga setelah konpers saat ini ada respon pemerintah," kata Dion Untung Wijaya, selaku perwakilan DPP SPTSK KSPSI -- yang juga tergabung dalam DSS - TGSL, dalam diskusi daring yang berlangsung hari ini, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya itu, DSS - TGSL juga akan membikin gugatan ke PTUN terkait peraturan yang banyak merugikan kaum buruh di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan, DSS - TGSL juga akan melakukan kampanye di media sosial terkait peraturan yang dinilai merugikan tersebut.

"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.

Baca Juga: DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!

DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.

Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19. Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.

Yanti, mula-mula menyoroti soal perubahan sistem kerja kaum buruh selama masa wabah Covid-19. Dia menyatakan, perubahan sistem kerja itu ditujukan guna mengurangi kepadatan di dalam aktivitas pekerjaan yang berbeda dalam situasi normal.

Sebagai contoh, banyak pabrik atau perusahaan yang diperbolehkan menggunakan dua sistem kerja, yaitu WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Keduanya, lanjut Yanti, memiliki perbedaan penerapan dalam sistem kerja.

Dalam pelaksanaannya, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mengatur secara khusus ihwal sistem kerja WFO, yaitu presentase jumlah pekerja atau buruh dalam satu bagian kerja. Hal itu ditujukan untuk membatasi kegiatan produksi yang berbeda dalam sitausi normal.

Baca Juga: Dorong Inklusivitas Ketenagakerjaan, Menaker Terima Penghargaan dari USAID

"Dicontohkan juga dimana ketika perusahaan memiliki jumlah buruh besar maka perubahan sistem kerja maksimal yang diperbolehkan dalam kerja WFO dengan kapasitas 50 persen dalam proses produksi atau dalam pabrik," jelas Yanti.

Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.

Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.

"Maka diperbolehkan membagi hari kerja. Jadi ada satu bagian yang bekerja dalam satu minggu bagian lain boleh libur," papar Yanti.

Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.

"Dalam kepmenaker ini, pemerintah boleh merumahkan para pekerja dan buruh atau meliburkan dengan sementara waktu atau dengan sistem kerja bergilir dua minggu atau sebulan libur kemudian bekerja kembali," jelas Yanti.

Soroti Upah

Yanti juga menyoroti soal upah imbas dari terbitnya Kepmenaker 104, khususnya dalam pelaksanaan kerja dengan sistem WFO dan WFH. Kata dia, pekerja atau buruh yang melaksanakan kerja WFO atau WFH --atau kombinasi keduanya -- boleh tetap mendapatkan upah.

Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.

"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.

Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya,  pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.

Yanti mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan. Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.

"PHK harus jadi langkah terakhir yang diambil di masa pandemi," pungkas dia.

Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.
  2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.
  3. Menyerukan penghentian upaya-upaya sistematis mengorbankan nasib buruh di masa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tetapi patutlah diingat bahwa buruh dan anggota keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita dalam pandemi ini. Itu sebabnya penting untuk mendahulukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Diskriminasi positif harus dilakukan untuk memastikan keadilan sosial, stop upah murah di masa pandemi!
  4. Berikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI