Suara.com - Salah satu kuasa hukum Haris Azhar, Nukholis Hidayat angkat bicara soal tuduhan Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang yang menuding Haris meminta saham PT Freeport. Menurutnya tuduhan tersebut sangat serius namun pihaknya tak akan mempolisikan Juniver.
"Kalau dari saya bahwa itu tuduhan serius seperti yang kita ketahui bung Juniver Girsang ini tidak punya menyampaikan dasarnya apa, faktanya apa? asal menuduh saja," kata Nukholis dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (7/10/2021).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan meniru apa yang dilakukan Menko Marvest RI Luhut Binsar Pandjaitan yang mepolisikan Haris ke Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Nah bagi kami mungkin tuduhan-tuduhan seperti itu bagi klien kami bung Haris Azhar kita tidak akan meniru apa yang ditempuh oleh kliennya dari pak Juniver melaporkan ke polisi atau menggugat perdata," tuturnya.
Baca Juga: Vaksinasi di Pelosok Sulit Dijangkau, Bupati Bogor Minta Menteri Luhut Cari Solusi
Nurkholis mengatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Juniver untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Menurutnya, Juniver tidak boleh asal melempar tuduhan begitu saja.
"Tapi sebenarnya kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan, tidak asal menuduh jadi kalau kemudian dia tidak bisa membuktikan biar publik yang menilai sejauh mana integritas dan kualitas dari pak Juniver," tandasnya.
Minta Saham
Dikabarkan sebelumnya, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menuding aktivis HAM Haris Azhar meminta saham PT Freeport. Meski demikian, Haris dengan tegas membantah hal itu.
"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Haris, dilansir dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bakal Telusuri Kebenaran Dokumen Pandora Papers